![]() |
Ilustrasi uang [image by bisnis.liputan6.com], |
Uang dapat diartikan sebagai suatu benda yang diakui dan disetujui masyarakat/negara untuk dijadikan sebagai perantara dalam melakukan pertukaran barang/jasa. Yang dimaksud dengan disetujui dalam pengertian uang tersebut adalah terdapat kata sepakat di antara anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat perantaraan dalam kegiatan tukar-menukar.
Agar masyarakat menyetujui penggunaan sesuatu benda sebagai uang, haruslah benda itu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
- Dapat diterima oleh masyarakat umum (acceptability)
- Tidak berkurang nilainya (stability of value)
- Tahan lama dan tidak mudah rusak (durability)
- Mudah dipindah dan dibawa ke mana-mana (portability)
- Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (disability)
- Memiliki satu kualitas saja (uniformity)
- Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan.
Awalnya yang dijadikan alat pembayaran itu ialah emas dan perak karena memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, akan tetapi seiring berkembangnya jaman akhirnya emas dan perak diganti dengan kertas dan logam sebagai bahan pembuat uang.
Sumber pustaka :
- Ekonomi 1 : Untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kelas X / Sri Nur Mulyati, Agus Mahfudz, Leni Permana ; editor, R Nugroho P, Sri Hapsari. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
- Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
0 comments:
Post a Comment