Dalam pelaksanaannya, bank umum dikategorikan menjadi dua jenis, salah satunya disebut dengan Bank Umum Konvensional. Apa itu bank umum konvensional, Bank Umum Konvensional adalah bank yang memilki aktivitas memobilisasi atau menerima dana masyarakat dengan memberikan bunga sebagai bentuk balas jasanya.
![]() |
Gambar ilustrasi bank [Source image by pontianak.tribunnews.com], |
- Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efesien dalam kegiatan ekonomi
- Menciptakan uang (uang giral)
- Menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat
- Menawarkan jasa-jasa perbankkan
- Menghimpun dana dari masyarakat
- Memberikan kredit
- Menerbitkan surat pengakuan utang
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri ataupun untuk kepentingan nasabah
- Menyediakan tempat penitipan barang atau dokumen berharga
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan atas kontrak (Custodian)
- Melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trustee)
- Melakukan kegiatan valuta asing, penyertaan modal pada bak atau perusahaan lain dibidang keuangan seperti sewa guna usaha, perusahaan efek, modal ventura dan asuransi
- Giro adalah simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan perantaraan cek, ATM, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Simpanan giro setiap saat bisa diambil. Rekening giro ini biasa juga disebut dengan rekening koran.
- Cek adalah perintah kepada bank dari orang yang menandatangani untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek tersebut kepada orang yang namanya disebutkan pada cek tersebut. Macam-macam cek yaitu Cek atas tunjuk, Cek atas nama, Cek kosong, Cek mundur, Wesel, Tabungan, Deposito Berjangka, dan Travel Cheque.
Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank umum" berikut ini :
0 comments:
Post a Comment