Tuesday, September 22, 2015

Jasa-Jasa Perbankan Adalah

Jasa-Jasa Perbankan Adalah ~ Seperti yang telah tercantum pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Usaha pokok bank adalah mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Maka dari itu untuk menunjang usaha pokok tersebut, maka bank memberikan jasa atau pelayanan kepada masyarakat.

Berikut ini jasa-jasa yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk menunjang usaha pokoknya dalam mengumpulkan dana dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat.

1. Jasa Transfer
Adalah jasa pengiriman uang antar daerah atau bahkan antar negara yang dilaksanakan oleh suatu bank atas permintaan nasabah baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing yang ditujukan kepada pihak lain (perorangan lembaga atau perusahaan). (1)

2. Jasa Diskonto
Adalah jasa yang dilakukan oleh bank dengan cara bank menjamin suratsurat berharga yang diperjualbelikan oleh masyarakat. (1)

3. Jasa Inkaso
Adalah bentuk jasa dari perbankan yang berupa usaha penagihan wesel atau surat utang atas nama nasabahnya dari pihak lain. (1)

4. Jasa Garansi Bank
Bank menjamin nasabahnya dalam melakukan suatu perjanjian atau suatu transaksi. Jika nasabahnya tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian maka bank akan membayar kerugian yang terjadi. (1)

5. Jasa Penyewaan Tempat Penyimpanan Barang atau Surat
Berharga Jasa perbankan ini dilakukan dengan cara menyewakan kepada nasabah tempat penyimpanan barang-barang berharga dalam sebuah box (safe deposit box) dengan ukuran tertentu dan nasabah sendiri yang menyimpan kuncinya dan pihak bank tidak boleh mengetahui wujud dari barang yang disimpan. Misalnya: surat-surat berharga, mata uang, emas, sertifikat atau dokumen-dokumen lainnya. (1)

Gambar ilustrasi bank [Source image by beritakan.com], 
6. Jasa Kartu Kredit
Kartu kredit adalah alat pembayaran pengganti uang tunai atau cek. Dewasa ini hampir setiap bank menyediakan bentuk jasa ini, dan tentunya hanya bank-bank yang memiliki kriteria sehat yang boleh menerbitkan kartu kredit setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia. Kartu kredit ini digunakan untuk transaksitransaksi pembelian di sejumlah tempat, seperti toko, hotel, tempat hiburan, dan lain-lain.

Salah satu keuntungan dari penggunaan kartu kredit selain memberikan rasa aman daripada memegang uang tunai, juga akan memberikan jaminan dari risiko kemacetan pembayaran karena keberadaanya dijamin oleh bank. (1)

7. Jasa Cek Perjalanan (Traveler s Cheque)
Bentuk jasa yang dikeluarkan oleh bank dengan cara menyediakan cek perjalanan kepada para nasabahnya untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi selama dalam perjalanan. (1)

8. Jasa Valuta Asing
Bentuk usaha ini terkenal dengan nama Money Changer, yaitu bank melaksanakan kegiatan tukar-menukar mata uang asing menjadi mata uang rupiah atau sebaliknya atau pertukaran antarmata uang asing lainnya. (1)

9. Jasa Penyediaan ATM
Sebagai tindak lanjut dari jasa penerbitan kartu kredit, maka bank juga menyediakan layanan ATM (Automatic Teller Machine) atau istilahnya adalah Anjungan Tunai Mandiri. Maksud dari ATM ini adalah untuk memudahkan nasabah mengambil uang tunai tanpa harus datang dan antri di bank yang bersangkutan. Dilihat dari kepentingannya, maka biasanya ATM banyak dijumpai di tempattempat yang dekat dengan aktivitas perekonomian. (1)

1. Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank" berikut ini :

0 comments:

Post a Comment