Tuesday, September 22, 2015

Pengertian Bank Adalah

Pengertian Bank Adalah ~ Jika berbicara tentang pengertian bank, pasti yang langsung tertuju dipikiran kita adalah sebuah tempat untuk menyimpan uang atau menabung uang. Akan tetapi bank bukan saja hanya tempat untuk menyimpan uang, bank juga memberikan pelayanan-pelayanan kepada nasabahnya yang setia menabungkan uangnya di bank tersebut.

Jadi, apa itu bank? mari kita ulas satu persatu mulai arti kata bank. Bank berasal dari bahasa Yunani, Banco yang artinya “meja” (meja yang dimaksud di sini adalah tempat untuk melakukan tukar-menukar uang). Mula-mula pekerjaan bank dilakukan sebagai pedagang uang, yaitu membeli dan menjual uang logam (emas dan perak). Kemudian kegiatan sang pedagang uang ini bertambah sebagai tempat penitipan uang logam dari masyarakat. (1)

Sebagai bukti dari penitipan ini, maka pedagang memberikan tanda bukti penyimpanan dengan memberikan Nota Emas Smith (Gold Smith Notes), di mana nota ini bisa diperjualbelikan dengan nilai nominal dan nilai kurs, yang sekarang bisa disebut dengan uang giral. (1)

Selain menghimpun atau menyalurkan dana dari atau ke masyarakat, bank di sini juga memberikan jasa pelayanan dalam bidang keuangan lainnya kepada masyarakat, seperti jasa penagihan dan pemindahan uang. Dewasa ini kegiatan perbankan memegang peranan penting dalam tata perekonomian modern, khususnya usaha-usaha menarik dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat. (1)

Di negara maju sektor perbankan menjadi suatu industri jasa yang berkembang ke arah yang lebih baik. Pelayanan perbankan sekarang ini sudah menjangkau masyarakat dari segala lapisan. (1)

Gambar ilustrasi bank [Source image by news.okezone.com], 
Dari penjelasan diatas, muncul beberapa pendapat tentang pengertian bank tersebut, salah satunya berbunyi Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu kebijakan moneter. (2)

Akan tetapi pengertian tentang bank yang resmi adalah pengertian bank menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. (2)

Definisi, pengertian, dan cakupan kegiatan bank sebagaimana diatur oleh ketentuan yang berlaku dapat bervariasi antara satu negara dengan negara yang tampak pada sumber pendanaannya yang berasal dari simpanan masyarakat dan pada penyaluran dananya dalam bentuk kredit pada dunia usaha dan alternatif investasi lainnya. (2)

(1) Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
(2) Ekonomi 1 : Untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kelas X / Sri Nur Mulyati, Agus Mahfudz, Leni Permana ; editor, R Nugroho P, Sri Hapsari. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank" berikut ini :

0 comments:

Post a Comment