Wednesday, May 25, 2016

Pengertian dan Syarat Uang Adalah

Pengertian dan Syarat Uang Adalah ~ Uang tidak bisa lepas dari pada bank, sebab salah satu fungsi dari bank ialah membuat uang sebagai salah satu alat pembayaran yang sah. Sebelum adanya uang, orang-orang melakukan sistem barter dengan menukarkan barang yang dia punya untuk memiliki barang yang lainnya.

Ilustrasi uang [image by bisnis.liputan6.com], 
Misalnya, seorang yang mempunyai seekor ayam membutuhkan beras, maka ia harus mencari orang lain yang mempunyai beras dan membutuhkan seekor ayam. Jika keduanya bertemu, akan terjadi proses pertukaran melalui barter.

Uang dapat diartikan sebagai suatu benda yang diakui dan disetujui masyarakat/negara untuk dijadikan sebagai perantara dalam melakukan pertukaran barang/jasa. Yang dimaksud dengan disetujui dalam pengertian uang tersebut adalah terdapat kata sepakat di antara anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat perantaraan dalam kegiatan tukar-menukar.

Agar masyarakat menyetujui penggunaan sesuatu benda sebagai uang, haruslah benda itu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Dapat diterima oleh masyarakat umum (acceptability)
  2. Tidak berkurang nilainya (stability of value)
  3. Tahan lama dan tidak mudah rusak (durability)
  4. Mudah dipindah dan dibawa ke mana-mana (portability)
  5. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (disability)
  6. Memiliki satu kualitas saja (uniformity)
  7. Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan.
Awalnya yang dijadikan alat pembayaran itu ialah emas dan perak karena memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, akan tetapi seiring berkembangnya jaman akhirnya emas dan perak diganti dengan kertas dan logam sebagai bahan pembuat uang.

Sumber pustaka :
  • Ekonomi 1 : Untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kelas X / Sri Nur Mulyati, Agus Mahfudz, Leni Permana ; editor, R Nugroho P, Sri Hapsari. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  • Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Wednesday, April 20, 2016

Tujuan Perbankan Indonesia

Tujuan Perbankan Indonesia ~ Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Di Indonesia terdapat banyak sekali bank yang dapat kita pilih sebagai tempat menyimpan uang, misalnya Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BPD, dan lain sebagainya.

Ilustrasi bank [image by bisnis.news.viva.co.id], 
Dari berbagi bank tersebut, dibedakan menjadi tiga macam yaitu Bank Umum, Bank Sentral, dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank umum terbagi lagi menjadi dua yaitu Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.

Dari banyak macam bank yang ada di Indonesia, bank tersebut pasti mempunyai tujuan sendiri-sendiri, akan tetapi ada tujuan yang harus semua bank mengikutinya. Tujuan perbankan tersebut diatur pada Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bunyi pasal tersebut adalah "Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak".

Berdasarkan tujuan tersebut maka bank dituntut untuk ikut meningkatkan pemerataan, menumbuhkan ekonomi, dan menjaga stabilitas nasional dengan cara mengajak masyarakat untuk giat menabung dan mempunyai simpanan di bank. Selain itu memberikan pinjaman kepada masyarakat untuk membuka usaha sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Baca postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank" berikut ini:

Asas Perbankan Indonesia

Asas Perbankan Indonesia ~ Pada umumnya bank merupakan tempat untuk menyimpan uang, selain itu bank juga dapat memberikan pinjaman berupa kredit kepada nasabahnya. Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu kebijakan moneter.

Ilustrasi bank [image by www.tribunnews.com], 
Pengertian lebih jelas mengenai bank di Indonesia ada pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. yang berbunyi "Yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat".

Adapun dalam melakukan usahanya, perbankan di Indonesia harus mengikuti asas yang terdapat pada Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang berbunyi "Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian".

Bahwa perbankan yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, memiliki peranan yang strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.

Baca postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank" berikut ini:

Thursday, April 14, 2016

Tugas Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran

Tugas Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran ~ Di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. (Baca : Pengertian Bank Adalah)

Sebagaimana fungsi utama Bank yang telah dinyatakan dalam undang-undang yaitu sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat, serta menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak tersebut, maka Bank bertugas sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran. (Baca : Fungsi, Tugas dan Peranan Bank Adalah)

Ilustrasi Bank [image by www.emaze.com], 
Adapun peran atau jasa Bank yang berhubungan dengan tugas sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran antara lain sebagai berikut, seperti yang dikutip dari simplenews05.
  1. Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat. Contohnya orang di Jakarta mentransfer uang kepada orang yang berada di Yogyakarta melalui Bank Mandiri.
  2. Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.
  3. Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.
  4. Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
  5. Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).Untuk memudahkan transaksi dalam perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.
  6. Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
  7. Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji karyawannya melalui bank.
  8. Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/ berharga.