Monday, March 7, 2016

Ketentuan dan Syarat Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI

Ketentuan dan Syarat Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI ~ Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah dalam hal peminjaman atau kredit pembiayaan kepada usaha mikro kecil dan menengah Koperasi (UMKM-K) pada sektor pertanian (on farm), perikanan (on farm) dan industri pengolahan, dan sektor perdagangan.

Peminjaman atau kredit pembiayaan tersebut diberikan dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif.

Logo BANK BRI [image by Logi BRI [image by info-herbal.com], 
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. yang merupakan salah satu bank pemerintah ditunjuk sebagai penyalurkan kredit bagi pelaku UKM tersebut, pada tahun ini tingkat bunga untuk KUR ditetapkan sebesar 9%. Apa-apa saja ketentuan dan syarat jika ingin mengajukan pinjaman KUR di Bank Rakyat Indonesia (BRI)? Berikut ini akan di jelaskan.

Kredit Usaha Rakyat BRI


Pembiayaan KUR Bank BRI :
  1. Kredit Usaha Rakyat (KUR) BANK BRI terdiri dari KUR Mikro, KUR Ritel, dan KUR TKI
  2. KUR Mikro BANK BRI adalah Kredit Modal Kerja dan atau Investasi dengan plafond s.d Rp 25 juta per debitur
  3. KUR Ritel BANK BRI adalah Kredit Modal Kerja dan atau Investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafond > Rp 25 juta s.d Rp 500 juta per debitur
  4. KUR TKI BANK BRI diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan plafond s.d Rp 25 juta
  5. KUR BANK BRI diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha produktif dan layak
  6. Sektor usaha yang dibiayai sesuai dengan ketentuan pemerintah
  7. KUR BANK BRI dapat dilayani di seluruh Unit Kerja BANK BRI yang tersebar di seluruh Indonesia

Syarat Calon Debitur


KUR Mikro BANK BRI
Persyaratan pengajuan pinjaman KUR Mikro BANK BRI diantaranya :
  1. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
  2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  4. Persyaratan administrasi, Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
KUR Ritel BANK BRI :
Persyaratan pengajuan pinjaman KUR Ritel BANK BRI diantaranya :
  1. Mempunyai usaha produktif dan layak
  2. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  3. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  4. Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan
KUR TKI BANK BRI
Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
Persyaratan administrasi:
  1. Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
  2. Perjanjian kerja dengan pengguna jasa
  3. Perjanjian penempatan
  4. Passpor
  5. Visa
  6. Persyaratan lainnya sesuai ketentuan

Ketentuan dan Syarat Kredit


KUR Mikro BANK BRI
Ketentuan dan Syarat peminjaman KUR Mikro BANK BRI antara lain :
  • Besar kredit
  • Maksimal sebesar Rp 25 juta per debitur
  • Jenis kredit
    • Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun
    • Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
  • Suku bunga
  • Suku bunga 9% efektif per tahun atau setara 0.41% flat per bulan
  • Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
KUR Ritel BANK BRI
Ketentuan dan Syarat peminjaman KUR Ritel BANK BRI antara lain :
  • Besar kredit
  • > Rp 25 juta - Rp 500 juta
  • Jenis kredit
    • Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 4 (empat) tahun
    • Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
  • Suku bunga
  • Suku bunga 9% efektif per tahun
  • Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
  • Agunan sesuai ketentuan bank
KUR TKI BANK BRI
Ketentuan dan Syarat peminjaman KUR TKI BANK BRI antara lain :
  • Besar kredit
  • Maksimal Rp 25 juta atau sesuai Cost Structure yang ditetapkan pemerintah
  • Suku bunga
  • Suku bunga 9% efektif per tahun atau setara 0.41% flat per bulan
  • Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
  • Jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun atau sesuai kontrak kerja
  • Tujuan negara penempatan
  • Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia

0 comments:

Post a Comment