Tuesday, October 20, 2015

Pengertian dan Macam-Macam Lembaga Keuangan Bukan Bank Adalah

Pengertian dan Macam-Macam Lembaga Keuangan Bukan Bank Adalah ~ Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dan menyalurkannya ke masyarakat guna membiayai investasi perusahaan.

LKBB bertujuan mendorong perkembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan. LKBB meliputi pihak-pihak berikut.

1. Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Penerbitan dan Perdagangan Surat Berharga
Lembaga pembiayaan pembangunan dan lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga mempunyai kegiatan menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga, sebagai perantara dalam mendapatkan partner dari dalam dan luar negeri, serta melakukan usaha sebagai makelar, komisioner dan pedagang efek dalam pasar uang dan pasar modal.

Selain kegiatan tersebut, lembaga-lembaga itupun melakukan kegiatan khusus berupa pemberian kredit pembelian rumah.

Gambar ilustrasi lembaga keuangan bukan bank [source image by bisnis.liputan6.com], 
2. Asuransi
Asuransi merupakan salah satu jenis lembaga keuangan selain bank. Kegiatan asuransi itu sendiri mencangkup bidang yang sangat luas, bahkan hampir semua aspek kehidupan manusia dapat diasuransikan. Asuransi pada prinsipnya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya-bahaya yang tak terduga dan mengambil resiko dari pihak lain.

3. Leasing
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, dengan jangka waktu tertentu dan berdasarkan pembayaran berkala. Usaha leasing ini juga sering disebut sewa guna usaha. Artinya, barang-barang modal disewa dan sekaligus dibeli secara kredit.

4. Dana Pensiun
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992 tentang dan pensiun, yang dimaksudkan dan pensiun adalah salah satu lembaga keuangan selain bank yang berusaha meghimpun dana untuk jangka panjang dan untuk menjamin kelanjutan penghasilan hari tua karyawan yang sudah berhenti bekerja setelah umur pensiun dan keluarganya.

5. Pegadaian
Perusahaan umum pegadaian adalah satu jenis lembaga keuangan nonbank yang diselenggarakan oleh pemerintah. Kegiatan utama dari pegadaian adalah menyalurkan pinjaman berdasarkan hukum gadai dalam rangka membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Selain itu, pegadaian diharapkan dapat turut membantu atau setidaknya menghilangkan praktik ijon, pegadaian gelap dan pinjaman dengan persyaratan yang memberatkan dan tidak sewajarnya.

6. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit merupakan salah satu jenis koperasi yang anggota-anggota mempunyai kepentingan langsung dalam bidang kredit atau pinjaman.

Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "lembaga keuangan bukan bank" berikut ini :

Tugas-Tugas Bank Indonesia Adalah

Tugas-Tugas Bank Indonesia Adalah ~ Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 pengertian dari Bank Indonesia adalah bank milik negara dan merupakan badan hukum. Adapun tugas pokok Bank Indonesia menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 adalah sebagai berikut.
  1. Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan rupiah.
  2. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja, guna peningkatan taraf hidup rakyat.
Gambar ilustrasi bank Indonesia [source image by www.rmol.co], 
Tugas pokok Bank Indonesia tersebut dapat diperinci lebih lanjut sebagai berikut.
  1. Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah.
  2. Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia adalah bank pusat bagi bank-bank lainnya. Dalam urusan perbankan dan perkreditan Bank Indonesia berugas sebagai berikut.
    • Memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan perbankan.
    • Membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antarbank.
    • Menetapkan ketentuan-ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank-bank.
    • Memberikan bimbingan kepada bank-bank guna penatalaksanaan bank secara sehat.
    • Meminta laporan dan mengadakan pemeriksaan terhadap segala aktivitas bank guna mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan perbankan.
    • Menetapkan tingkat dan struktur bunga secara kualitatif dan kuantitatif atas pemberian kredit oleh perbankan.
    • Memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank.
    • Dapat mengadakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penggunaan dana-dana oleh lembaga-lembaga keuangan (kecuali badan-badan asuransi).
    • Mendorong pengerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.
    • Memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram (TT) maupun dengan surat (MT), membeli dan menjual kertas-kertas perbendaharaan negara.
    • Memberi jaminan bank (bank garansi) dengan tangungan yang cukup.
  3. Sebagai pemegang kas pemerintah, Bank Indonesia bertugas sebagai berikut.
    • Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
    • Menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah.
    • Memberikan kredit kepada pemerintah dalam rekening koran.
    • Membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat utang negara.
  4. Dalam hubungan internasional, Bank Indonesia bertugas sebagai berikut.
    • Menyusun rencana devisa dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter.
    • Mengawasi, mengurus dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa milik negara.
    • Mengawasi dan mengoordinir pembayaran internasional.
Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank sentral" berikut ini :

Monday, October 19, 2015

Jenis-Jenis Bank Umum Menurut Kepemilikan Modalnya Adalah

Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan menjelaskan pengertian dari Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberi perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Adapun yang dimaksud dengan mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu, antara lain, melaksanakan kegiatan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan usaha golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil, pengembangan ekspor nonmigas dan pengembangan pembangunan perumahan.

Gambar ilustrasi bank [source image by ekbis.sindonews.com], 
Bank umum menurut kepemilikan modalnya dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu bank umum milik negara, bank umum milik swasta, dan bank umum milik koperasi. Berikut ini penjelasan dari ketiga jenis bank umum menurut kepemilikannya tersebut.

1. Bank Umum Milik Negara
Bank umum milik negara, yaitu bank umum yang seluruh atau sebagian besar modalnya adalah milik negara, contoh bank yang termasuk kedalam bank umum milik negara adalah BRI (Bank Rakyat Indonesia), BNI 46 (Bank Negara Indonesia), BTN (Bank Tabungan Negara), BDN (Bank Dagang Negara), BBD (Bank Bumi Daya), BEI (Bank Ekspor Impor), dan Bapindo (Bank Pembangunan Indonesia).

2. Bank Umum Milik Swasta
Bank umum milik swasta, adalah bank umum yang modalnya dimiliki oleh perorangan baik swasta nasional maupun swasta asing. Contoh dari bank umum milik swasta nasional adalah BCA, Bank Niaga, Bank Lippo, dan bank-bank swasta lainnya. Sedangkan contoh bank umum milik swasta asing adalah Bangkok Bank, Hongkong Bank, City Bank, Bank of Tokyo, dan lain-lain.

3. Bank Umum Milik Koperasi
Bank umum milik koperasi adalah bank umum yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Contoh bank yang termasuk kedalam bank umum milik koperasi adalah Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia).

Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank umum" berikut ini :

Pengertian Cek dan Macam-Macam Cek Adalah

Pengertian Cek dan Macam-Macam Cek Adalah ~ Cek merupakan salah satu produk yang dikeluarkan oleh bank umum konvensional. Cek berbentuk secari kertas khusus yang bertuliskan perintah dari nasabah kepada bank untuk menarik sejumlah dana tertentu atas namanya. Cek juga biasanya digunakan sebagai alat pembayaran.

Apa sebenarnya pengertian dari cek tersebut? Cek adalah perintah kepada bank dari orang yang menandatangani untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek tersebut kepada orang yang namanya disebutkan pada cek tersebut.

Gambar ilustrasi cek [source image by nasional.news.viva.co.id], 
Adapun macam-macam cek antara lain :
  1. Cek atas tunjuk adalah cek yang tidak tercantum nama orang yang akan menguangkan dan bank akan membayarkan kepada siapa saja yang akan datang untuk menggunakan cek tersebut.
  2. Cek atas nama adalah cek yang mencantumkan nama orang yang akan dibayarkan
  3. Cek kosong adalah cek yang dananya sudah tidak ada lagi atau tidak cukup dalam rekening orang yang bersangkutan di bank
  4. Cek mundur adalah cek yang pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum mundur dari saat cek tersebut dibuat
  5. Wesel adalah perintah tertulis dari penarik kepada seseorang untuk membayar sejumlah uang kepada penarik pada tanggal yang ditentukan.
  6. Tabungan adalah simpanan seseorang kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu
  7. Deposito Berjangka adalah simpanan dalam bentuk valuta asing atau rupiah milik seseorang yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu.
  8. Travel Cheque adalah cek bepergian yang dijual untuk dipakai oleh orang yang tidak menghendaki membawa uang tunai saat bepergian ke dalam atau luar negeri.
Sumber pustaka : Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank" berikut ini :

Produk-Produk Bank Umum Syariah

Produk-Produk Bank Umum Syariah ~ Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Berbeda dengan produk-produk yang dikeluarkan oleh bank konvensional, produk yang dikeluarkan oleh bank Syariah jumlahnya cukup banyak. Produk- produk tersebut adalah Mudharabah, Musharakah (Joint Venture), Murabahah, Ijarah, Wadiah (jasa penitipan), dan Deposito Mudharabah.

Gambar ilustrasi bank syariah [source image by sulawesi.bisnis.com], 
Berikut ini akan dijelaskan keenam produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah.

1. Mudharabah
Mudharabah, yaitu perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian, dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan.

2. Musharakah
Musharakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.

3. Murabahah
Murabahah, yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa, kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.

4. Ijarah
Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan, atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

5. Wadiah
Wadiah (jasa penitipan) adalah jasa penitipan dana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu.

6. Deposito Mudharabah
Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan rasio tertentu.

Sumber pustaka : Mengasah Kemampuan Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis, Bambang Widjayanto, Aristanti Widyaningsih, Heraeni Tanuatmodjo ; editor, Hufron Sofiyanto, Edi Sumadi Sadikin. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank syariah" berikut ini :

Fungsi Bank Umum Syariah Adalah

Fungsi Bank Umum Syariah Adalah ~ Bank Umum Syariah (Bank bagi hasil) adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil. Didasarkan pada UU No7 tahun 1992 tentang perbankkan kemudian dipertegas kembali dengan PP No72 tahun 1992 tentang bank dengan sistem bagi hasil. (1)

Fungsi bank syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan.

Gambar ilustrasi bank syariah [source image by rimalive.rimanews.com], 
Perbedaan pokoknya dilihat dari jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Jika bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, bank syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).

Dilibatkannya Hukum Islam dan pembebasan transaksi dari mekanisme bunga (interest free). Posisi unik lainnya dari bank syariah dan bank konvensional adalah diperbolehkannya bank syariah melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat multi-finance dan perdagangan (trading).

Hal ini berkenaan dengan sifat dasar transaksi bank syariah yang merupakan investasi dan jual beli serta sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilakukan bank syariah, seperti pembiayaan dengan prinsip murabahah (jual beli), dan ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli).

Sumber pustaka :
  1. Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  2. Mengasah Kemampuan Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis, Bambang Widjayanto, Aristanti Widyaningsih, Heraeni Tanuatmodjo ; editor, Hufron Sofiyanto, Edi Sumadi Sadikin. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank syariah" berikut ini :

Sejarah Bank Syariah di Indonesia Adalah

Sejarah Bank Syariah di Indonesia Adalah ~ Perbankan syariah kali pertama muncul di Mesir tanpa menggunakan simbolsimbol Islam karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Ahmad El Najjar, pemimpin sekaligus perintis usaha ini, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) yang didirikan di kota Mit Ghamr pada 1963.

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Berdiri pada 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah dan dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta beberapa pengusaha muslim.

Gambar ilustrasi bank syariah [source image by www.republika.co.id], 
BMI sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. Islamic Development Bank (IDB) kemudian memberikan suntikan dana kepada BMI dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit sehingga menghasilkan laba.

Saat ini terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah ada 19 bank di antaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).

Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

Sumber pustaka : Mengasah Kemampuan Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis, Bambang Widjayanto, Aristanti Widyaningsih, Heraeni Tanuatmodjo ; editor, Hufron Sofiyanto, Edi Sumadi Sadikin. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank syariah" berikut ini :

Produk-Produk Perbankan Adalah

Produk-Produk Perbankan Adalah ~ Banyak produk yang dapat dikeluarkan bank umum, tetapi secara garis besar produk perbankan dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu produk kredit pasif, produk kredit aktif, dan produk perbankan berupa jasa lalu-lintas moneter. Berikut ini akan diuraikan produk-produk dari ketiga produk perbankan tersebut.

1. Produk Kredit Pasif
Produk kredit pasif perbankan terdiri atas:
  • Tabungan;
  • Giro, yaitu simpanan yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja dengan menggunakan cek atau giro bilyet;
  • Deposito berjangka (time deposit);
  • Sertifikat deposito, yaitu bentuk deposito berjangka yang surat buktinya dapat diperjualbelikan;
  • Deposit on call, yaitu simpanan yang tetap di bank;
  • Loan deposits, yaitu pinjaman yang dititipkan lagi di bank dan dapat diambil sewaktu-waktu.
2. Produk Kredit Aktif
Produk lain dari perbankan, yaitu produk kredit selektif yang terdiri atas:
  • Kredit rekening koran;
  • Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan cara mengeluarkan wesel;
  • Kredit reimburs (L/C), yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk membantu proses pembayaran atas barang yang diimpor dari luar negeri.
Gambar ilustrasi bank [source image www.merdeka.com], 
3. Produk Perbankan Berupa Jasa Lalu Lintas Moneter
Produk perbankan dalam jasa lalu lintas moneter, yaitu:
  • Pengiriman uang (transfer);
  • Inkaso, (jasa bank dalam menagihkan piutang nasabahnya);
  • Bankers orders, yaitu pemberian kuasa dari badan hukum untuk melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
  • Jual beli cek perjalanan (travellers cheque);
  • Jual beli valas, surat-surat berharga;
  • Mengeluarkan credit card;
  • Bank garansi.
Sumber pustaka : Mengasah Kemampuan Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis, Bambang Widjayanto, Aristanti Widyaningsih, Heraeni Tanuatmodjo ; editor, Hufron Sofiyanto, Edi Sumadi Sadikin. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank" berikut ini :

Pengertian dan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah

Pengertian dan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah ~ Selain bank umum, jenis bank lainnya yang tercantum dalam undang-undang no. 10 tahun 1998 adalah bank perkreditan rakyat atau biasa disingkat dengan BPR. Berikut ini akan diuraikan pengertian dan kegiatan usaha dari bank perkreditan rakyat (BPR).

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jadi, BPR merupakan bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

Kegiatan-kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh BPR menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, yaitu:
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan;
  2. Memberikan kredit;
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil;
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Gambar ilustrasi bank [source image by www.merdeka.com], 
Kegiatan usaha yang tidak diperkenankan dilakukan oleh BPR, di antaranya:
  1. Menerima simpanan dalam bentuk giro;
  2. Melakukan penyertaan modal;.
  3. Melakukan usaha perasuransian;
  4. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha tersebut di atas.
Sumber pustaka : Mengasah Kemampuan Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis, Bambang Widjayanto, Aristanti Widyaningsih, Heraeni Tanuatmodjo ; editor, Hufron Sofiyanto, Edi Sumadi Sadikin. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank perkreditan rakyat (BPR)" berikut ini :

Pengertian dan Kegiatan Bank Umum Adalah

Pengertian dan Kegiatan Bank Umum Adalah ~ Bank umum merupakan salah satu jenis bank yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998, selain bank umum terdapat pula jenis bank lainnya yaitu bank perkreditan rakyat atau biasa disingkat dengan BPR dan bank sentral.

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha bank umum antara lain:
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  2. Memberikan kredit;
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang;
  4. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
  5. Kegiatan-kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Gambar ilustrasi bank [source image by pontianak.tribunnews.com], 
Kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum antara lain:
  1. Melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu seperti yang diatur dalam undang-undang;
  2. Melakukan usaha perasuransian;
  3. Melakukan usaha lain seperti yang diatur dalam undang-undang
Sumber pustaka : Mengasah Kemampuan Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis, Bambang Widjayanto, Aristanti Widyaningsih, Heraeni Tanuatmodjo ; editor, Hufron Sofiyanto, Edi Sumadi Sadikin. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank umum" berikut ini :