Sunday, November 29, 2015

Peranan dan Bidang Usaha Asuransi Adalah

Peranan dan Bidang Usaha Asuransi Adalah ~ Perusahaan asuransi banyak berkembang di negara yang telah maju. Hal ini tidak berarti bahwa di negara yang sedang membangun perusahaan asuransi kurang berkembang. Di Indonesia, perusahaan asuransi makin penting sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi Indonensia.

Gambar ilustrasi asuransi [source image by dewipuspasari.wordpress.com], 
Peranan perusahaan asuransi antara lain sebagai berikut.
  1. Menambah lapangan dan kesempatan kerja di dalam masyarakat.
  2. Mengurangi kekhawatiran dalam kehidupan.
  3. Mengurangi atau memperkecil kerugian yang ditanggung.
  4. Menyediakan kebutuhan keuangan dalam masyarakat.
  5. Menjamin stabilitas usaha.
Bidang usaha asuransi dapat dikembangkan dalam berbagai bentuk, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Asuransi jiwa
  2. Asuransi pengangkutan
  3. Asuransi kesehatan
  4. Asuransi sosial
  5. Asuransi mobil
  6. Asuransi tenaga kerja
Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "lembaga keuangan bukan bank" berikut ini :

Pengertian dan Prinsip Asuransi Adalah

Pengertian dan Prinsip Asuransi Adalah ~ Asuransi merupakan salah satu jenis lembaga keuangan selain bank. Kegiatan asuransi itu sendiri mencakup bidang yang sangat luas, bahkan hampir semua aspek kehidupan manusia dapat diasuransikan.

Asuransi pada prinsipnya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya-bahaya yang tak terduga dan mengambil resiko dari pihak lain. Sedangkan praktek suatu perusahaan asuransi tergantung dari premi yang diterima dari tertanggung.

Gambar ilustrasi asuransi [source image by www.beritaseri.com], 
Secara umum asuransi dan kehadirannya dalam negara sedang membangun seperti indonesia merupakan usaha dalam menggerakkan dana masyarakat. Karena kemajuan kegiatan asuransi akan berdampak kepada penyediaan dana pembangunan.

Penyelenggaraan asuransi dapat berbentuk perusahhaan pemerintah ataupun swasta. Badan hukum dari perusahaan itu dapat perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan firma. Di Indonesia, pada tahun 1993 jumlah perusahaan asuransi ada 145 perusahaan yang terdiri atas 46 perusahaan asuransi jiwa, 90 perusahaan asuransi kerugian, 4 perusahhaan reasuransi, dan 5 perusahaan asuransi sosial.

Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "lembaga keuangan bukan bank" berikut ini :

Kegiatan-Kegiatan Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat Berharga Adalah

Lembaga pembiayaan pembangunan dan lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat berharga merupakan salah satu pihak yang termasuk kedalam Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), karena melakukan kegiatan dalam bidang keuangan. Selain itu melakukan kegiatan-kegiatan lainnya, berikut ini akan dijelaskan kegiatan-kegiatan lainnya tersebut.

Gambar ilustrasi [source image by bisnis.news.viva.co.id], 
Lembaga pembiayaan pembangunan dan lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga mempunyai kegiatan menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga, sebagai perantara dalam mendapatkan partner dari dalam dan luar negeri, serta melakukan usaha sebagai makelar, komisioner dan pedagang efek dalam pasar uang dan pasar modal.

Lembaga atau badan usaha yang termasuk kedalam lembaga pembiayaan pembangunan dan lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat berharga antara lain PT. Pembangunan Usaha Indonesia (PT. Bahana), PT. Private Development Finance Company of Indonesia Limited (PT. PDFCI), PT. Indonesia Investment Internasional (PT. Indovest), PT. Merchant Investment Cooperation (Merincop) dan PT. Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia.

Selain melakukan kegiatan-kegiatan diatas, lembaga-lembaga itupun melakukan kegiatan khusus berupa pemberian kredit pembelian rumah. Contoh lembaga pembiayaan pembangunan dan lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat berharga yang melakukan kegiatan seperti itu adalah PT. Papan Sejahtera.

Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "lembaga keuangan bukan bank" berikut ini :

Sejarah Berdirinya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) Adalah

Sejarah Berdirinya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) Adalah ~ Jika kita berbicara tentang Bank Syariah di Indonensia, tidak akan lepas kaitannya dengan bank muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama yang ada di Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Bank Muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut di atas. Akte pendirian PT. Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991. Pada saat itu penandatanganan akta pendirian ini terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak Rp. 84 miliar.

Gambar ilustrasi bank muamalat indoensia [source image by www.itoday.co.id], 
Pada tanggal 3 November 1991, dalam acara silaturahmi presiden di Istana Bogor, total modal awal disetor sebesar Rp. 102.216.382.00,00. Dengan modal awal tersebut, pada tanggal 1 Mei 1992, Bank Muamalat Indonesia mulai beroperasi. Hingga September 1991, Bank Muamalat Indonesia telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar.

Pada awal pendirian Bank Muamalat Indonesi, keberadaan bank syariah ini belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah ini hanya dikategorikan sebagai "bank dengan sistem bagi hasil", tidak terdapat rincian landasan hukum syariah, serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan. Hal ini sangat jelas tercermin dalam UU No. 7 Tahun 1992, dimana pembahasan perbankan dengan sistem bagi hasil diuraikan hanya sepintas lalu dan merupakan sisipan belaka.

Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank syariah" berikut ini :

Bentuk Hukum dan Produk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah

Bentuk Hukum dan Produk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah ~ Satatus BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Putih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Gambar ilustrasi bank [source image by bisnis.liputan6.com], 
Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah)/ Koperasi, Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama) dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Kepemilikan BPR , yaitu :
  1. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yangs eluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia dan pemerintah daerah.
  2. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
  3. BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
  4. Perusahaan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
  5. Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapatkan izin Menteri Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisiditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Sesuai dengan tugas dan fungsi utamanya, BPR adalah bank yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada mmasyarakat dengan skala yang kecil dan jangka pendek. Bentuk produk yang dapat dikeluarkan BPR antara lain sebagai berikut.
  1. Untuk menghimpun dana (kredit pasif) berupa tabungan dan deposito berjangka.
  2. Untuk menyalurkan dana berupa :
    • Kredit Usaha Tani (KUT) untuk melayani petani kecil,
    • Kredit Candak Kulak (KCK) untuk melayani pedagang kecil.
    • Kredit Investasi Kecil (KIK) untuk industri kecil (home industry).
    • Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) untuk perluasan uusaha bagi para pengusaha kecil.
Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank perkreditan rakyat (BPR)" berikut ini :

Thursday, November 26, 2015

Alokasi Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah

Alokasi Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah ~ Salah satu tujuan dari bank perkreditan rakyat (BPR) adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat melalui kredit. Pemberian kredit oleh BPR diutamakan untuk melayani kebutuhan petani, peternak, pedagang, pengusaha kecil, pegawai dan pensiunan.

Gambar ilustrasi bank [source image by www.jabarmerdeka.co], 
Dalam mengalokasikan kredit kepada masyarakat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh bank perkreditan rakyat (BPR), yaitu :
  1. Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.

  2. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

  3. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal setor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yangs esuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank perkreditan rakyat (BPR)" berikut ini :

Usaha yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan BPR Adalah

Usaha yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan BPR Adalah ~ Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito. Kegiatan atau tugas bank perkreditan rakyat salah satunya adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, deposito dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan.

Gambar ilustrasi perbankan [source image by www.jabarmerdeka.co], 
Usaha bank perkreditan rakyat (BPR) meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah sebagai berikut.
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR), seperti :
  1. Menerima simpanan berupa giro
  2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  3. melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
  4. Melakukan usaha perasuransi.
  5. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank perkreditan rakyat (BPR)" berikut ini :

Tujuan dan Sasaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah

Tujuan dan Sasaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah ~ Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu serta menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

Gambar ilustrasi bank perkreditan rakyat [source image by www.beritasatu.com], 
Adapun tujuan dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Sementara itu, Sasaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu melayani kebutuhan petani, peternak, pedagang, pengusaha kecil, pegawai dan pensiunan, karena sasaran ini belum terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank perkreditan rakyat (BPR)" berikut ini :

Tuesday, November 24, 2015

Tugas Pokok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah

Tugas Pokok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah ~ Bank perkreditan rakyat adalah bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito. Kegiatan atau tugas bank perkreditan rakyat (BPR) adalah sebagi berikut.
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, deposito dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
  2. Memebrikan pinjaman kepada masyarakat.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dengan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan peraturan pemerintah.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia), Sertifikat Deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Gambar ilustrasi bank perkreditan rakyat [source image by manado.tribunnews.com], 
Bank perkreditan rakyat dilarang untuk melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
  1. Menerima simpanan dalam bentuk giro.
  2. Melakukan lalu lintas moneter, seperti transfer, kliring atau wesel.
  3. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan pembayarannya ke luar negeri.
  4. Melakukan usaha asuransi.
  5. Melakukan usaha penyertaan modal.
Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank perkreditan rakyat (BPR)" berikut ini :

Tugas dan Keistimewaan Bank Umum Adalah

Tugas dan Keistimewaan Bank Umum Adalah ~ Bank umum adalah bank yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tugas pokok Bank Umum selain menghimpun dana dari masyarakat dan memebri pinjaman kepada masyarakat, juga dapat memberikan jasa pada lalu lintas keuangan masyarakat.

Gambar ilustrasi bank [source image by simplenews05.blogspot.com], 
Berikut ini adalah usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, yaitu sebagai berikut.
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit kepada masyarakat atau ke perusahaan lain.
  3. Menerima titipan barang-barang berharga.
  4. Melakukan kegiatan dalam valuta asing.
  5. Melayani jasa pengiriman uang (transfer) antarbank.
  6. Melakukan giro dan inkaso antarbank.
  7. Melakukan kegiatan yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
  8. Bank umum tidak boleh melakukan usaha asuransi, akan tetapi boleh mendirikan anak perusahaan yang melakukan asuransi.
  9. Kegiatan usaha bank umum secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah (bagi hasil).
Berikut ini adalah keistimewaan yang dimiliki oleh bank umum, yaitu :
  1. Bank umum dapat menciptakan tabungan yang sewaktu-waktu dapat diambil dengan cek atau giro (tabungan giral). Tabungan giral yang berupa cek atau giro boleh diambil oleh seseorang yang bukan pemiliknya, sedangkan di lembaga keuangan lain tabungan hanya boleh diambil oleh pemilik tabungan saja.
  2. Bank umum dapat menciptakan daya beli baru dalam perekonomian, maksudnya bahwa bank umum dapat menciptakan uang giral.
  3. Bank umum memberikan pinjaman jangka pendek. Maksudnya, bank umum dapat menjadi partner perusahaan untuk menyediakan dana yang sesuai dengan irama kehidupan perekonomian.
Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank umum" berikut ini :