Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jadi, BPR merupakan bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Kegiatan-kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh BPR menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, yaitu:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan;
- Memberikan kredit;
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil;
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Gambar ilustrasi bank [source image by www.merdeka.com], |
- Menerima simpanan dalam bentuk giro;
- Melakukan penyertaan modal;.
- Melakukan usaha perasuransian;
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha tersebut di atas.
Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank perkreditan rakyat (BPR)" berikut ini :
0 comments:
Post a Comment