Monday, October 19, 2015

Pengertian dan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah

Pengertian dan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah ~ Selain bank umum, jenis bank lainnya yang tercantum dalam undang-undang no. 10 tahun 1998 adalah bank perkreditan rakyat atau biasa disingkat dengan BPR. Berikut ini akan diuraikan pengertian dan kegiatan usaha dari bank perkreditan rakyat (BPR).

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jadi, BPR merupakan bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

Kegiatan-kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh BPR menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, yaitu:
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan;
  2. Memberikan kredit;
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil;
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Gambar ilustrasi bank [source image by www.merdeka.com], 
Kegiatan usaha yang tidak diperkenankan dilakukan oleh BPR, di antaranya:
  1. Menerima simpanan dalam bentuk giro;
  2. Melakukan penyertaan modal;.
  3. Melakukan usaha perasuransian;
  4. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha tersebut di atas.
Sumber pustaka : Mengasah Kemampuan Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis, Bambang Widjayanto, Aristanti Widyaningsih, Heraeni Tanuatmodjo ; editor, Hufron Sofiyanto, Edi Sumadi Sadikin. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank perkreditan rakyat (BPR)" berikut ini :

0 comments:

Post a Comment