Wednesday, April 20, 2016

Asas Perbankan Indonesia

Asas Perbankan Indonesia ~ Pada umumnya bank merupakan tempat untuk menyimpan uang, selain itu bank juga dapat memberikan pinjaman berupa kredit kepada nasabahnya. Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu kebijakan moneter.

Ilustrasi bank [image by www.tribunnews.com], 
Pengertian lebih jelas mengenai bank di Indonesia ada pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. yang berbunyi "Yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat".

Adapun dalam melakukan usahanya, perbankan di Indonesia harus mengikuti asas yang terdapat pada Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang berbunyi "Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian".

Bahwa perbankan yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, memiliki peranan yang strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.

Baca postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank" berikut ini:

0 comments:

Post a Comment