LKBB bertujuan mendorong perkembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan. LKBB meliputi pihak-pihak berikut.
1. Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Penerbitan dan Perdagangan Surat Berharga
Lembaga pembiayaan pembangunan dan lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga mempunyai kegiatan menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga, sebagai perantara dalam mendapatkan partner dari dalam dan luar negeri, serta melakukan usaha sebagai makelar, komisioner dan pedagang efek dalam pasar uang dan pasar modal.
Selain kegiatan tersebut, lembaga-lembaga itupun melakukan kegiatan khusus berupa pemberian kredit pembelian rumah.
Gambar ilustrasi lembaga keuangan bukan bank [source image by bisnis.liputan6.com], |
Asuransi merupakan salah satu jenis lembaga keuangan selain bank. Kegiatan asuransi itu sendiri mencangkup bidang yang sangat luas, bahkan hampir semua aspek kehidupan manusia dapat diasuransikan. Asuransi pada prinsipnya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya-bahaya yang tak terduga dan mengambil resiko dari pihak lain.
3. Leasing
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, dengan jangka waktu tertentu dan berdasarkan pembayaran berkala. Usaha leasing ini juga sering disebut sewa guna usaha. Artinya, barang-barang modal disewa dan sekaligus dibeli secara kredit.
4. Dana Pensiun
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992 tentang dan pensiun, yang dimaksudkan dan pensiun adalah salah satu lembaga keuangan selain bank yang berusaha meghimpun dana untuk jangka panjang dan untuk menjamin kelanjutan penghasilan hari tua karyawan yang sudah berhenti bekerja setelah umur pensiun dan keluarganya.
5. Pegadaian
Perusahaan umum pegadaian adalah satu jenis lembaga keuangan nonbank yang diselenggarakan oleh pemerintah. Kegiatan utama dari pegadaian adalah menyalurkan pinjaman berdasarkan hukum gadai dalam rangka membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Selain itu, pegadaian diharapkan dapat turut membantu atau setidaknya menghilangkan praktik ijon, pegadaian gelap dan pinjaman dengan persyaratan yang memberatkan dan tidak sewajarnya.
6. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit merupakan salah satu jenis koperasi yang anggota-anggota mempunyai kepentingan langsung dalam bidang kredit atau pinjaman.
Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "lembaga keuangan bukan bank" berikut ini :
0 comments:
Post a Comment