- Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan rupiah.
- Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja, guna peningkatan taraf hidup rakyat.
Gambar ilustrasi bank Indonesia [source image by www.rmol.co], |
- Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah.
- Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia adalah bank pusat bagi bank-bank lainnya. Dalam urusan perbankan dan perkreditan Bank Indonesia berugas sebagai berikut.
- Memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan perbankan.
- Membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antarbank.
- Menetapkan ketentuan-ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank-bank.
- Memberikan bimbingan kepada bank-bank guna penatalaksanaan bank secara sehat.
- Meminta laporan dan mengadakan pemeriksaan terhadap segala aktivitas bank guna mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan perbankan.
- Menetapkan tingkat dan struktur bunga secara kualitatif dan kuantitatif atas pemberian kredit oleh perbankan.
- Memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank.
- Dapat mengadakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penggunaan dana-dana oleh lembaga-lembaga keuangan (kecuali badan-badan asuransi).
- Mendorong pengerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.
- Memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram (TT) maupun dengan surat (MT), membeli dan menjual kertas-kertas perbendaharaan negara.
- Memberi jaminan bank (bank garansi) dengan tangungan yang cukup.
- Sebagai pemegang kas pemerintah, Bank Indonesia bertugas sebagai berikut.
- Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
- Menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah.
- Memberikan kredit kepada pemerintah dalam rekening koran.
- Membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat utang negara.
- Dalam hubungan internasional, Bank Indonesia bertugas sebagai berikut.
- Menyusun rencana devisa dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter.
- Mengawasi, mengurus dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa milik negara.
- Mengawasi dan mengoordinir pembayaran internasional.
Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank sentral" berikut ini :
0 comments:
Post a Comment