Bank Umum Syariah (Bank bagi hasil) adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil. Didasarkan pada UU No7 tahun 1992 tentang perbankkan kemudian dipertegas kembali dengan PP No72 tahun 1992 tentang bank dengan sistem bagi hasil.
Adanya Bank Syariah dilatar belakangi oleh adanya kesadaran umat muslim yang ingin menjalankan aktifitasnya sesuai dengan tuntutan agama, selain itu umat muslim membutuhkan perbankan bebas bunga, tidak bersifat spekulatif dan pembiayaan kegiatan usaha riil. Seperti yang diketahui bahwa Sistem bunga yang ada pada bank konvensional dinilai sebagai riba, maka dari itu umat muslim mestinya menyimpan uangnya pada bank-bank syariah.
![]() |
Gambar ilustrasi bank syariah [Source image by sp.beritasatu.com], |
- Perdagangan baik tunai maupun tangguh (al bai’)
- Sewa dan sewa beli (al ijarah)
- Investasi/penyertaan (syirkah) baik untuk keuntungan sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
- Jasa-jasa titipan (al wadi’ah) bentuknya seperti custodian dan trusteeship
- Jasa-jasa (ju’alah) dalam lalu lintas pembayaran sepertitransfer, penerbitan L/C, collections(wakalah), garansi bank (kafalah)
Sumber pustaka : Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank syariah" berikut ini :
0 comments:
Post a Comment