Wednesday, September 23, 2015

Pengertian Bank Umum Syariah Adalah

Pengertian Bank Umum Syariah Adalah ~ Selain bank umum konvensional, terdapat pula salah satu bank yang termasuk kedalam bank umum, yaitu Bank Umum Syariah. Bank ini berbeda dengan bank konvensional, salah satu letak perbedaan yang paling sering kita dengar yaitu Bank Syariah tidak memberikan bunga atau sistem bagi hasil kepada nasabahnya.

Bank Umum Syariah (Bank bagi hasil) adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil. Didasarkan pada UU No7 tahun 1992 tentang perbankkan kemudian dipertegas kembali dengan PP No72 tahun 1992 tentang bank dengan sistem bagi hasil.

Adanya Bank Syariah dilatar belakangi oleh adanya kesadaran umat muslim yang ingin menjalankan aktifitasnya sesuai dengan tuntutan agama, selain itu umat muslim membutuhkan perbankan bebas bunga, tidak bersifat spekulatif dan pembiayaan kegiatan usaha riil. Seperti yang diketahui bahwa Sistem bunga yang ada pada bank konvensional dinilai sebagai riba, maka dari itu umat muslim mestinya menyimpan uangnya pada bank-bank syariah.

Gambar ilustrasi bank syariah [Source image by sp.beritasatu.com], 
Bank Syariah tidak menempuh cara transaksi pinjam meminjam dana sebagai kegiatan komersiil. Adapun ruang lingkup kegiatan usaha bank umum syariah meliputi:
  • Perdagangan baik tunai maupun tangguh (al bai’)
  • Sewa dan sewa beli (al ijarah)
  • Investasi/penyertaan (syirkah) baik untuk keuntungan sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
  • Jasa-jasa titipan (al wadi’ah) bentuknya seperti custodian dan trusteeship
  • Jasa-jasa (ju’alah) dalam lalu lintas pembayaran sepertitransfer, penerbitan L/C, collections(wakalah), garansi bank (kafalah)
Contoh-contoh Bank Syariah yang ada di Indonesia antara lain Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah dan lainnya

Sumber pustaka : Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank syariah" berikut ini :

Related Posts:

  • Jenis-jenis Bank AdalahJenis-jenis Bank Adalah ~ Kita mengetahui bahwa bank merupakan tempat untuk menabung dan menyimpan uang yang aman, dan seperti yang telah diterangkan dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia bahwa bank berfungsi untuk mengh… Read More
  • Pengertian dan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) AdalahPengertian dan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah ~ Selain bank umum, jenis bank lainnya yang tercantum dalam undang-undang no. 10 tahun 1998 adalah bank perkreditan rakyat atau biasa disingkat dengan BPR. Be… Read More
  • Produk-Produk Perbankan AdalahProduk-Produk Perbankan Adalah ~ Banyak produk yang dapat dikeluarkan bank umum, tetapi secara garis besar produk perbankan dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu produk kredit pasif, produk kredit aktif, dan produk perbankan… Read More
  • Pengertian Cek dan Macam-Macam Cek AdalahPengertian Cek dan Macam-Macam Cek Adalah ~ Cek merupakan salah satu produk yang dikeluarkan oleh bank umum konvensional. Cek berbentuk secari kertas khusus yang bertuliskan perintah dari nasabah kepada bank untuk menarik sej… Read More
  • Tugas Pokok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) AdalahTugas Pokok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah ~ Bank perkreditan rakyat adalah bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito. Kegiatan atau tugas bank perkreditan rakyat (BPR) adalah sebagi berikut. … Read More

0 comments:

Post a Comment