Sunday, November 29, 2015

Bentuk Hukum dan Produk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah

Bentuk Hukum dan Produk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah ~ Satatus BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Putih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Gambar ilustrasi bank [source image by bisnis.liputan6.com], 
Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah)/ Koperasi, Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama) dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Kepemilikan BPR , yaitu :
  1. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yangs eluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia dan pemerintah daerah.
  2. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
  3. BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
  4. Perusahaan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
  5. Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapatkan izin Menteri Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisiditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Sesuai dengan tugas dan fungsi utamanya, BPR adalah bank yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada mmasyarakat dengan skala yang kecil dan jangka pendek. Bentuk produk yang dapat dikeluarkan BPR antara lain sebagai berikut.
  1. Untuk menghimpun dana (kredit pasif) berupa tabungan dan deposito berjangka.
  2. Untuk menyalurkan dana berupa :
    • Kredit Usaha Tani (KUT) untuk melayani petani kecil,
    • Kredit Candak Kulak (KCK) untuk melayani pedagang kecil.
    • Kredit Investasi Kecil (KIK) untuk industri kecil (home industry).
    • Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) untuk perluasan uusaha bagi para pengusaha kecil.
Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank perkreditan rakyat (BPR)" berikut ini :

0 comments:

Post a Comment