Gambar ilustrasi bank [source image by bisnis.liputan6.com], |
- BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yangs eluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia dan pemerintah daerah.
- BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
- BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
- Perusahaan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
- Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapatkan izin Menteri Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisiditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Untuk menghimpun dana (kredit pasif) berupa tabungan dan deposito berjangka.
- Untuk menyalurkan dana berupa :
- Kredit Usaha Tani (KUT) untuk melayani petani kecil,
- Kredit Candak Kulak (KCK) untuk melayani pedagang kecil.
- Kredit Investasi Kecil (KIK) untuk industri kecil (home industry).
- Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) untuk perluasan uusaha bagi para pengusaha kecil.
Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank perkreditan rakyat (BPR)" berikut ini :
0 comments:
Post a Comment