Sunday, November 29, 2015

Pengertian dan Prinsip Asuransi Adalah

Pengertian dan Prinsip Asuransi Adalah ~ Asuransi merupakan salah satu jenis lembaga keuangan selain bank. Kegiatan asuransi itu sendiri mencakup bidang yang sangat luas, bahkan hampir semua aspek kehidupan manusia dapat diasuransikan.

Asuransi pada prinsipnya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya-bahaya yang tak terduga dan mengambil resiko dari pihak lain. Sedangkan praktek suatu perusahaan asuransi tergantung dari premi yang diterima dari tertanggung.

Gambar ilustrasi asuransi [source image by www.beritaseri.com], 
Secara umum asuransi dan kehadirannya dalam negara sedang membangun seperti indonesia merupakan usaha dalam menggerakkan dana masyarakat. Karena kemajuan kegiatan asuransi akan berdampak kepada penyediaan dana pembangunan.

Penyelenggaraan asuransi dapat berbentuk perusahhaan pemerintah ataupun swasta. Badan hukum dari perusahaan itu dapat perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan firma. Di Indonesia, pada tahun 1993 jumlah perusahaan asuransi ada 145 perusahaan yang terdiri atas 46 perusahaan asuransi jiwa, 90 perusahaan asuransi kerugian, 4 perusahhaan reasuransi, dan 5 perusahaan asuransi sosial.

Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "lembaga keuangan bukan bank" berikut ini :

0 comments:

Post a Comment