Asuransi pada prinsipnya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya-bahaya yang tak terduga dan mengambil resiko dari pihak lain. Sedangkan praktek suatu perusahaan asuransi tergantung dari premi yang diterima dari tertanggung.
Gambar ilustrasi asuransi [source image by www.beritaseri.com], |
Penyelenggaraan asuransi dapat berbentuk perusahhaan pemerintah ataupun swasta. Badan hukum dari perusahaan itu dapat perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan firma. Di Indonesia, pada tahun 1993 jumlah perusahaan asuransi ada 145 perusahaan yang terdiri atas 46 perusahaan asuransi jiwa, 90 perusahaan asuransi kerugian, 4 perusahhaan reasuransi, dan 5 perusahaan asuransi sosial.
Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "lembaga keuangan bukan bank" berikut ini :
0 comments:
Post a Comment