Thursday, November 26, 2015

Tujuan dan Sasaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah

Tujuan dan Sasaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah ~ Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu serta menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

Gambar ilustrasi bank perkreditan rakyat [source image by www.beritasatu.com], 
Adapun tujuan dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Sementara itu, Sasaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu melayani kebutuhan petani, peternak, pedagang, pengusaha kecil, pegawai dan pensiunan, karena sasaran ini belum terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank perkreditan rakyat (BPR)" berikut ini :

Related Posts:

  • Pengertian dan Tujuan Koperasi Simpan Pinjam AdalahPengertian dan Tujuan Koperasi Simpan Pinjam Adalah ~ Satu lagi jenis lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang sering kita temui adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit merupakan salah satu j… Read More
  • Jenis-Jenis Bank Umum Menurut Kepemilikan Modalnya AdalahMenurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan menjelaskan pengertian dari Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau b… Read More
  • Produk-Produk Bank Umum SyariahProduk-Produk Bank Umum Syariah ~ Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang me… Read More
  • Tugas dan Keistimewaan Bank Umum AdalahTugas dan Keistimewaan Bank Umum Adalah ~ Bank umum adalah bank yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tugas pokok Bank Umum selain menghimpun dana dari masyarakat dan memebri pinjaman kepada masyarakat, juga dapa… Read More
  • Pengertian, Fungsi dan Produk Bank Umum Konvensional AdalahPengertian, Fungsi dan Produk Bank Umum Konvensional Adalah ~ Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa bank mempunyai beberapa jenis, salah satunya yang disebut dengan Bank umum. Bank Umum adalah bank yang m… Read More

0 comments:

Post a Comment