- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, deposito dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
- Memebrikan pinjaman kepada masyarakat.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dengan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan peraturan pemerintah.
- Menempatkan dananya dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia), Sertifikat Deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Gambar ilustrasi bank perkreditan rakyat [source image by manado.tribunnews.com], |
- Menerima simpanan dalam bentuk giro.
- Melakukan lalu lintas moneter, seperti transfer, kliring atau wesel.
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan pembayarannya ke luar negeri.
- Melakukan usaha asuransi.
- Melakukan usaha penyertaan modal.
Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank perkreditan rakyat (BPR)" berikut ini :
0 comments:
Post a Comment