Thursday, September 24, 2015

Perbedaan Kegiatan Bank Sentral dan Bank Umum Adalah

Perbedaan Kegiatan Bank Sentral dan Bank Umum Adalah ~ Pada umumnya, bank dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu bank sentral dan bank umumBank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sementara itu Bank Sentral adalah pelaksana dari kebijaksanaan moneter pemerintah yang ditetapkan oleh dewan moneter. Dewan moneter tersebut merupakan pengelola moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan dan anggotanya adalah Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Sentral.

Gambar ilustrasi bank [Source image by pixabay.com], 
Jika dibandingkan, kegiatan yang dijalankan oleh Bank Sentral dan bank umum terdapat perbedaan, di antaranya berkaitan dengan hal-hal berikut.
  1. Dalam perekonomian hanya terdapat satu Bank Sentral, sedangkan bank umum jumlahnya banyak.
  2. Bank umum banyak dimiliki oleh pihak swasta, sedangkan Bank Sentral dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah.
  3. Tujuan utama bank umum, yaitu berusaha agar kegiatan dapat menghasilkan dan memberikan keuntungan yang maksimal kepada pemiliknya. Adapun Bank Sentral didirikan dengan tujuan mengatur dan mengawasi kegiatan bank umum dan lembaga keuangan lainnya. Selain itu, adanya Bank Sentral juga bertujuan membantu menciptakan kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.
  4. Bank Sentral diberi hak oleh pemerintah untuk mencetak mata uang, yaitu mengeluarkan uang kertas dan uang logam. Adapun bank umum tidak memiliki kekuasaan tersebut.
Sumber pustaka : Mengasah Kemampuan Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis, Bambang Widjayanto, Aristanti Widyaningsih, Heraeni Tanuatmodjo ; editor, Hufron Sofiyanto, Edi Sumadi Sadikin. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank sentral" berikut ini :

Tugas-Tugas Bank Sentral Adalah

Tugas-Tugas Bank Sentral Adalah ~ Pada postingan sebelumnya, kita telah membahas tentang pengertian dan fungsi dari bank sentral. Dimana pengertian dari bank sentral adalah sebuah badan keuangan (yang umumnya dimiliki pemerintah) yang diserahi tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kestabilan badan-badan keuangan, serta untuk menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.

Pada postingan kali ini kita akan berbicara tentang tugas-tugas bank sentral. Seperti pada jenis bank lainnya, bank sentral juga mempunyai beberapa tugas-tugas yang perlu dilakukan. Apa saja tugas dari bank sentral tersebut? Berikut ini tugas-tugas yang secara umum dimiliki oleh Bank Sentral adalah.

Gambar ilustrasi bank [Source image by bisnis.liputan6.com], 
1. Bank Sentral sebagai Bank bagi Pemerintah
Bank Sentral bertindak sebagai badan keuangan yang memiliki tugas utama menyimpan uang yang dimiliki pemeritah dan pemerintah dapat menggunakan jasa Bank Sentral untuk membayar serta mengirimkan uang kepada pemerintah daerah dan departemen-departemen pemerintah yang lain.

2. Bank Sentral sebagai Bank bagi Bank Umum
Bank Sentral disebut juga sebagai “bank bagi bank” (bankers’ bank) atau “sumber pinjaman terakhir” (lender of last resort). Artinya, Bank Sentral merupakan bank bagi bank-bank lainnya dan menjadi sumber terakhir pinjaman jika bank umum tidak dapat memperoleh pinjaman dari sumber lainnya.

Bank Sentral disebut sebagai bank bagi bank-bank lainnya karena jasa yang diberikan kepada bank umum sama sifatnya dengan jasa bank umum kepada masyarakat. Selain itu, bank umum dapat meminjam uang dari Bank Sentral jika bank umum tersebut meng alami kekurangan cadangan dana.

3. Mengawasi Kegiatan Bank Umum dan Badan Keuangan Lainnya
Lembaga keuangan, termasuk bank umum merupakan perusahaan yang mencari keuntungan dari peminjaman uang maupun tabungan. Untuk memperoleh keuntungan maksimal, lembaga tersebut memin jamkan sebanyak mungkin uangnya kepada perusahaan dan perorangan. Jika tujuan ini terlalu ditekankan, akan timbul akibat buruk bagi masyarakat dan perekonomian.

Untuk menghindari hal tersebut, Bank Sentral diberi kekuasaan oleh pemerintah untuk mengawasi dan memberi petunjuk-petunjuk mengenai kebijakan yang perlu dijalankan.

4. Mengawasi Kegiatan Perdagangan Luar Negeri
Salah satu usaha untuk menciptakan kestabilan ekonomi, yaitu mempertahankan kestabilan nilai kurs mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut, diupayakan keseimbangan antara ekspor dengan aliran masuk nya modal dan impor dengan aliran ke luarnya modal.

Misalnya, Bank Sentral akan menaikkan tingkat bunga karena muncul tekanan yang akan menurunkan nilai kurs mata uang asing. Dengan tingkat bunga yang tinggi, menyimpan uang di bank menjadi lebih menguntungkan. Hal ini berarti mencegah aliran modal ke luar dan akan menarik aliran modal masuk.

5. Mencetak Uang dan Menjamin agar Uang Cukup Tersedia
Mata uang yang beredar dalam perekonomian dikeluarkan oleh Bank Sentral. Pemerintah memberikan kekuasaan kepada Bank Sentral untuk mencetak uang bagi lancarnya kegiatan perdagangan dan produksi. Dalam hal ini, Bank Sentral menentukan besarnya jumlah uang yang harus disediakan pada waktu tertentu. Selain itu, Bank Sentral menentukan pertam bahan jumlah uang agar kegiatan perdagangan dan produksi berjalan lancar.

Sumber pustaka : Mengasah Kemampuan Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis, Bambang Widjayanto, Aristanti Widyaningsih, Heraeni Tanuatmodjo ; editor, Hufron Sofiyanto, Edi Sumadi Sadikin. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank sentral" berikut ini :

Pengertian dan Fungsi Bank Sentral Adalah

Pengertian dan Fungsi Bank Sentral Adalah ~ Pada postingan sebelumnya kita telah membahas tentang jenis-jenis bank yang ada di Indonesia, terdapat tiga jenis bank dan salah satunya adalah bank sentral. Biasanya bank sentral merupakan Bank pemerintah yang terdapat disebuah negara.

Nah, untuk lebih lanjut lagi mengenai bank sentral ini, pada postingan kali ini kita akan membahas tentang pengertian serta fungsi dari bank sentral.

Gambar ilustrasi bank [Source image by bisniskeuangan.kompas.com], 
Bank Sentral dapat didefinisikan sebagai sebuah badan keuangan (yang umumnya dimiliki pemerintah) yang diserahi tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kestabilan badan-badan keuangan, serta untuk menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.

Tidak semua Bank Sentral yang ada sekarang ini dari sejak didirikannya sudah menjadi Bank Sentral. Misalnya di Amerika Serikat Bank Sentralnya dinamakan Federal Reserve System, badan tersebut didirikan pada 1913. Adapun Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia yang didirikan pada tahun 1953 dengan mengubah status De Javasche Bank N.V. (yang dinasionalisasi di tahun 1951) menjadi Bank Sentral Indonesia.

Fungsi utama Bank Sentral suatu negara, yaitu mengatur jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Namun dalam praktiknya, Bank Sentral menjalankan banyak fungsi mulai dari penanganan penyelesaian giro sampai pada pemberian izin, pembinaan, dan pengawasan perbankan.

Sumber pustaka : Mengasah Kemampuan Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis, Bambang Widjayanto, Aristanti Widyaningsih, Heraeni Tanuatmodjo ; editor, Hufron Sofiyanto, Edi Sumadi Sadikin. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank sentral" berikut ini :

Wednesday, September 23, 2015

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah Adalah

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah Adalah ~ Bank mempunyai beberapa jenis, salah satunya adalah Bank Umum, bank umum ini dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu bank umum konvensional dan bank umum syariah.

Bank Umum Konvensional adalah bank yang memilki aktivitas memobilisasi atau menerima dana masyarakat dengan memberikan bunga sebagai bentuk balas jasanya. Sedangkan Bank Umum Syariah (Bank bagi hasil) adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil.

Walaupun bank konvensional dan bank syariah sama-sama merupakan bank umum, akan tetapi kedua bank ini mempunyai banyak perbedaan. Perbedaan tersebut dapat kita lihat dari beberapa aspek yaitu falsafah, landasan hukum, koridor bisnis, organisasi pengawasan, dan operasional.

Gambar ilustrasi bank [Source image by palembang.tribunnews.com], 
Berikut ini perbedaan-perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah jika ditinjau dari beberapa aspek tersebut.

1. Falsafah
Bank Konvensional : Sistem Bunga (Interest)
Bank Syariah : Sistem bagi hasil (Revenue/Profit - Risk Sharing)

2. Landasan Hukum
Bank Konvensional : Hanya Perundangundangan dan ketentuan Perbankan
Bank Syariah :
  • Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW
  • Ijma Ulama, Qiyas dan Fatwa Dewan Syariah
  • Hukum Positif perundang dan ketentuan perbankan
3. Koridor Bisnis
Bank Konvensional : Memiliki Aspek Maysir, riba, dan Gharar
Bank Syariah : Anti Maysir, riba dan Gharar

4. Organisasi Pengawasan
Bank Konvensional : Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah
Bank Syariah : Memiliki Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional

5. Operasional
Bank Konvensional :
  • Dana masyarakat yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo
  • Penyaluran Dana pada sektor yang menguntungkan, tanpa mempertimbangkan aspek halal-haram
Bank Syariah :
  • Dana Masyarakat berupa titipan dan investasi yang akan mendapat hasil sesuai hasil dikelola usaha
  • Penyaluran hanya pada usaha yang halal, anti maysir, riba dan gharar, serta menguntungkan
Sumber pustaka : Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank syariah" berikut ini :

Pengertian Bank Umum Syariah Adalah

Pengertian Bank Umum Syariah Adalah ~ Selain bank umum konvensional, terdapat pula salah satu bank yang termasuk kedalam bank umum, yaitu Bank Umum Syariah. Bank ini berbeda dengan bank konvensional, salah satu letak perbedaan yang paling sering kita dengar yaitu Bank Syariah tidak memberikan bunga atau sistem bagi hasil kepada nasabahnya.

Bank Umum Syariah (Bank bagi hasil) adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil. Didasarkan pada UU No7 tahun 1992 tentang perbankkan kemudian dipertegas kembali dengan PP No72 tahun 1992 tentang bank dengan sistem bagi hasil.

Adanya Bank Syariah dilatar belakangi oleh adanya kesadaran umat muslim yang ingin menjalankan aktifitasnya sesuai dengan tuntutan agama, selain itu umat muslim membutuhkan perbankan bebas bunga, tidak bersifat spekulatif dan pembiayaan kegiatan usaha riil. Seperti yang diketahui bahwa Sistem bunga yang ada pada bank konvensional dinilai sebagai riba, maka dari itu umat muslim mestinya menyimpan uangnya pada bank-bank syariah.

Gambar ilustrasi bank syariah [Source image by sp.beritasatu.com], 
Bank Syariah tidak menempuh cara transaksi pinjam meminjam dana sebagai kegiatan komersiil. Adapun ruang lingkup kegiatan usaha bank umum syariah meliputi:
  • Perdagangan baik tunai maupun tangguh (al bai’)
  • Sewa dan sewa beli (al ijarah)
  • Investasi/penyertaan (syirkah) baik untuk keuntungan sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
  • Jasa-jasa titipan (al wadi’ah) bentuknya seperti custodian dan trusteeship
  • Jasa-jasa (ju’alah) dalam lalu lintas pembayaran sepertitransfer, penerbitan L/C, collections(wakalah), garansi bank (kafalah)
Contoh-contoh Bank Syariah yang ada di Indonesia antara lain Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah dan lainnya

Sumber pustaka : Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank syariah" berikut ini :

Tuesday, September 22, 2015

Pengertian, Fungsi dan Produk Bank Umum Konvensional Adalah

Pengertian, Fungsi dan Produk Bank Umum Konvensional Adalah ~ Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa bank mempunyai beberapa jenis, salah satunya yang disebut dengan Bank umum. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dalam pelaksanaannya, bank umum dikategorikan menjadi dua jenis, salah satunya disebut dengan Bank Umum Konvensional. Apa itu bank umum konvensional, Bank Umum Konvensional adalah bank yang memilki aktivitas memobilisasi atau menerima dana masyarakat dengan memberikan bunga sebagai bentuk balas jasanya.

Gambar ilustrasi bank [Source image by pontianak.tribunnews.com], 
Bank umum konvensional mempunyai beberapa fungsi atau tugas pokok yang dilakukan, fungsi atau tugas pokok tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efesien dalam kegiatan ekonomi
  2. Menciptakan uang (uang giral)
  3. Menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat
  4. Menawarkan jasa-jasa perbankkan
Selain fungsi atau tugas yang dilakukan oleh bank konvensional, bank ini juga melakukan beberapa usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum. Usaha-usaha yang dilakukan oleh bank konvensional dapat dilihat dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 antara lain :
  1. Menghimpun dana dari masyarakat
  2. Memberikan kredit
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang
  4. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri ataupun untuk kepentingan nasabah
  5. Menyediakan tempat penitipan barang atau dokumen berharga
  6. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan atas kontrak (Custodian)
  7. Melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trustee)
  8. Melakukan kegiatan valuta asing, penyertaan modal pada bak atau perusahaan lain dibidang keuangan seperti sewa guna usaha, perusahaan efek, modal ventura dan asuransi
Sementara itu, adapun Produk-produk yang dikeluarkan oleh Bank Umum Konvensional adalah Giro dan Cek. Berikut ini penjelasan sekaligus perbedaan dari giro dan cek tersebut.
  1. Giro adalah simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan perantaraan cek, ATM, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Simpanan giro setiap saat bisa diambil. Rekening giro ini biasa juga disebut dengan rekening koran.
  2. Cek adalah perintah kepada bank dari orang yang menandatangani untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek tersebut kepada orang yang namanya disebutkan pada cek tersebut. Macam-macam cek yaitu Cek atas tunjuk, Cek atas nama, Cek kosong, Cek mundur, Wesel, Tabungan, Deposito Berjangka, dan Travel Cheque.
Sumber pustaka : Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank umum" berikut ini :

Jenis-jenis Bank Adalah

Jenis-jenis Bank Adalah ~ Kita mengetahui bahwa bank merupakan tempat untuk menabung dan menyimpan uang yang aman, dan seperti yang telah diterangkan dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia bahwa bank berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi ke masyarakat.

Tentang tapi tahukah anda bahwa bank ternyata mempunyai beberapa jenis? bank ternyata mempunyai beberapa jenis dan setiap jenisnya mempunyai tugas atau fungsi yang berbeda antara jenis bank satu dan jenis bank lainnya.

Gambar ilustrasi bank [Source image by bisnis.liputan6.com], 
Berikut ini jenis-jenis bank yang terdapat dalam dunia perbankan Indonesia.

1. Bank Sentral
Bank Sentral adalah pelaksana dari kebijaksanaan moneter pemerintah yang ditetapkan oleh dewan moneter. Dewan moneter tersebut merupakan pengelola moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan dan anggotanya adalah Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Sentral. Nama Bank Sentral disesuaikan dengan nama negara yang bersangkutan. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). (1)

2. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sehingga dalam pelaksanaanya maka bank umum dikategorikan menjadi 2, yakni: (2)
  • Bank Umum Konvensional adalah bank yang memilki aktivitas memobilisasi atau menerima dana masyarakat dengan memberikan bunga sebagai bentuk balas jasanya.
  • Bank Umum Syariah (Bank bagi hasil) adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank perkreditan rakyat atau BPR adalah bank yang hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berbentuk tabungan, deposito berjangka, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dengan cara memberikan kredit kepada masyarakat. (2)

(1) Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
(2) Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank" berikut ini :

Jasa-Jasa Perbankan Adalah

Jasa-Jasa Perbankan Adalah ~ Seperti yang telah tercantum pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Usaha pokok bank adalah mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Maka dari itu untuk menunjang usaha pokok tersebut, maka bank memberikan jasa atau pelayanan kepada masyarakat.

Berikut ini jasa-jasa yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk menunjang usaha pokoknya dalam mengumpulkan dana dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat.

1. Jasa Transfer
Adalah jasa pengiriman uang antar daerah atau bahkan antar negara yang dilaksanakan oleh suatu bank atas permintaan nasabah baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing yang ditujukan kepada pihak lain (perorangan lembaga atau perusahaan). (1)

2. Jasa Diskonto
Adalah jasa yang dilakukan oleh bank dengan cara bank menjamin suratsurat berharga yang diperjualbelikan oleh masyarakat. (1)

3. Jasa Inkaso
Adalah bentuk jasa dari perbankan yang berupa usaha penagihan wesel atau surat utang atas nama nasabahnya dari pihak lain. (1)

4. Jasa Garansi Bank
Bank menjamin nasabahnya dalam melakukan suatu perjanjian atau suatu transaksi. Jika nasabahnya tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian maka bank akan membayar kerugian yang terjadi. (1)

5. Jasa Penyewaan Tempat Penyimpanan Barang atau Surat
Berharga Jasa perbankan ini dilakukan dengan cara menyewakan kepada nasabah tempat penyimpanan barang-barang berharga dalam sebuah box (safe deposit box) dengan ukuran tertentu dan nasabah sendiri yang menyimpan kuncinya dan pihak bank tidak boleh mengetahui wujud dari barang yang disimpan. Misalnya: surat-surat berharga, mata uang, emas, sertifikat atau dokumen-dokumen lainnya. (1)

Gambar ilustrasi bank [Source image by beritakan.com], 
6. Jasa Kartu Kredit
Kartu kredit adalah alat pembayaran pengganti uang tunai atau cek. Dewasa ini hampir setiap bank menyediakan bentuk jasa ini, dan tentunya hanya bank-bank yang memiliki kriteria sehat yang boleh menerbitkan kartu kredit setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia. Kartu kredit ini digunakan untuk transaksitransaksi pembelian di sejumlah tempat, seperti toko, hotel, tempat hiburan, dan lain-lain.

Salah satu keuntungan dari penggunaan kartu kredit selain memberikan rasa aman daripada memegang uang tunai, juga akan memberikan jaminan dari risiko kemacetan pembayaran karena keberadaanya dijamin oleh bank. (1)

7. Jasa Cek Perjalanan (Traveler s Cheque)
Bentuk jasa yang dikeluarkan oleh bank dengan cara menyediakan cek perjalanan kepada para nasabahnya untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi selama dalam perjalanan. (1)

8. Jasa Valuta Asing
Bentuk usaha ini terkenal dengan nama Money Changer, yaitu bank melaksanakan kegiatan tukar-menukar mata uang asing menjadi mata uang rupiah atau sebaliknya atau pertukaran antarmata uang asing lainnya. (1)

9. Jasa Penyediaan ATM
Sebagai tindak lanjut dari jasa penerbitan kartu kredit, maka bank juga menyediakan layanan ATM (Automatic Teller Machine) atau istilahnya adalah Anjungan Tunai Mandiri. Maksud dari ATM ini adalah untuk memudahkan nasabah mengambil uang tunai tanpa harus datang dan antri di bank yang bersangkutan. Dilihat dari kepentingannya, maka biasanya ATM banyak dijumpai di tempattempat yang dekat dengan aktivitas perekonomian. (1)

1. Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank" berikut ini :

Fungsi, Tugas dan Peranan Bank Adalah

Fungsi, Tugas dan Peranan Bank Adalah ~ Setelah kita mengetahui tentang pengertian bank dimana bank menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia mendefinisikan Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Gambar ilustrasi bank [Source image by medan.tribunnews.com], 
Dalam undang-undang perbankan seperti yang telah disebutkan di atas dapatlah sekarang kita mengetahui tentang apa saja fungsi dari bank. Fungsi utama kegiatan perbankan Indonesia adalah sebagai lembaga penghimpun dana dari masyarakat dan penyalur dana kepada masyarakat. (1)

Sementara itu menurut ahli perbankan yaitu Verryn Stuart mengemukakan ada dua tugas utama dari bank, yaitu: (1)
  1. Tugas bank sebagai penyalur kredit, bank menerima simpanan dari masyarakat, kemudian memberikan pinjaman kepada masyarakat lain yang membutuhkannya.
  2. Tugas bank sebagai pencipta kredit, bank dalam hal ini menciptakan alat pembayaran (uang kartal dan giral) yang nantinya dipergunakan masyarakat dalam kegiatan ekonomi.
Adapun peranan bank di dalam negeri menyangkut kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan perekonomian nasional. Kegiatan-kegiatan perbankan dalam hal ini, meliputi: kegiatan administrasi, penggunaan uang, perkreditan, pengiriman uang (transfer), penciptaan uang, dan pengawasannya.  (1)

Sedangkan peranan bank dalam kegiatannya dengan luar negeri adalah sebagai perantara lalu lintas keuangan (devisa) dalam rangka hubungan moneter dan perdagangan internasional. Secara sederhana kegiatan bank dalam lingkup ini meliputi kegiatan perencanaan dan pengadministrasian cadangan emas.  (1)

(1) Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank" berikut ini :

Pengertian Bank Adalah

Pengertian Bank Adalah ~ Jika berbicara tentang pengertian bank, pasti yang langsung tertuju dipikiran kita adalah sebuah tempat untuk menyimpan uang atau menabung uang. Akan tetapi bank bukan saja hanya tempat untuk menyimpan uang, bank juga memberikan pelayanan-pelayanan kepada nasabahnya yang setia menabungkan uangnya di bank tersebut.

Jadi, apa itu bank? mari kita ulas satu persatu mulai arti kata bank. Bank berasal dari bahasa Yunani, Banco yang artinya “meja” (meja yang dimaksud di sini adalah tempat untuk melakukan tukar-menukar uang). Mula-mula pekerjaan bank dilakukan sebagai pedagang uang, yaitu membeli dan menjual uang logam (emas dan perak). Kemudian kegiatan sang pedagang uang ini bertambah sebagai tempat penitipan uang logam dari masyarakat. (1)

Sebagai bukti dari penitipan ini, maka pedagang memberikan tanda bukti penyimpanan dengan memberikan Nota Emas Smith (Gold Smith Notes), di mana nota ini bisa diperjualbelikan dengan nilai nominal dan nilai kurs, yang sekarang bisa disebut dengan uang giral. (1)

Selain menghimpun atau menyalurkan dana dari atau ke masyarakat, bank di sini juga memberikan jasa pelayanan dalam bidang keuangan lainnya kepada masyarakat, seperti jasa penagihan dan pemindahan uang. Dewasa ini kegiatan perbankan memegang peranan penting dalam tata perekonomian modern, khususnya usaha-usaha menarik dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat. (1)

Di negara maju sektor perbankan menjadi suatu industri jasa yang berkembang ke arah yang lebih baik. Pelayanan perbankan sekarang ini sudah menjangkau masyarakat dari segala lapisan. (1)

Gambar ilustrasi bank [Source image by news.okezone.com], 
Dari penjelasan diatas, muncul beberapa pendapat tentang pengertian bank tersebut, salah satunya berbunyi Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu kebijakan moneter. (2)

Akan tetapi pengertian tentang bank yang resmi adalah pengertian bank menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. (2)

Definisi, pengertian, dan cakupan kegiatan bank sebagaimana diatur oleh ketentuan yang berlaku dapat bervariasi antara satu negara dengan negara yang tampak pada sumber pendanaannya yang berasal dari simpanan masyarakat dan pada penyaluran dananya dalam bentuk kredit pada dunia usaha dan alternatif investasi lainnya. (2)

(1) Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
(2) Ekonomi 1 : Untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kelas X / Sri Nur Mulyati, Agus Mahfudz, Leni Permana ; editor, R Nugroho P, Sri Hapsari. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank" berikut ini :