Gambar ilustrasi bank [source image by simplenews05.blogspot.com], |
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit kepada masyarakat atau ke perusahaan lain.
- Menerima titipan barang-barang berharga.
- Melakukan kegiatan dalam valuta asing.
- Melayani jasa pengiriman uang (transfer) antarbank.
- Melakukan giro dan inkaso antarbank.
- Melakukan kegiatan yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
- Bank umum tidak boleh melakukan usaha asuransi, akan tetapi boleh mendirikan anak perusahaan yang melakukan asuransi.
- Kegiatan usaha bank umum secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah (bagi hasil).
- Bank umum dapat menciptakan tabungan yang sewaktu-waktu dapat diambil dengan cek atau giro (tabungan giral). Tabungan giral yang berupa cek atau giro boleh diambil oleh seseorang yang bukan pemiliknya, sedangkan di lembaga keuangan lain tabungan hanya boleh diambil oleh pemilik tabungan saja.
- Bank umum dapat menciptakan daya beli baru dalam perekonomian, maksudnya bahwa bank umum dapat menciptakan uang giral.
- Bank umum memberikan pinjaman jangka pendek. Maksudnya, bank umum dapat menjadi partner perusahaan untuk menyediakan dana yang sesuai dengan irama kehidupan perekonomian.
Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank umum" berikut ini :
0 comments:
Post a Comment