Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha bank umum antara lain:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- Memberikan kredit;
- Menerbitkan surat pengakuan utang;
- Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
- Kegiatan-kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
![]() |
Gambar ilustrasi bank [source image by pontianak.tribunnews.com], |
- Melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu seperti yang diatur dalam undang-undang;
- Melakukan usaha perasuransian;
- Melakukan usaha lain seperti yang diatur dalam undang-undang
Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank umum" berikut ini :
0 comments:
Post a Comment