Monday, October 19, 2015

Pengertian dan Kegiatan Bank Umum Adalah

Pengertian dan Kegiatan Bank Umum Adalah ~ Bank umum merupakan salah satu jenis bank yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998, selain bank umum terdapat pula jenis bank lainnya yaitu bank perkreditan rakyat atau biasa disingkat dengan BPR dan bank sentral.

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha bank umum antara lain:
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  2. Memberikan kredit;
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang;
  4. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
  5. Kegiatan-kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Gambar ilustrasi bank [source image by pontianak.tribunnews.com], 
Kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum antara lain:
  1. Melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu seperti yang diatur dalam undang-undang;
  2. Melakukan usaha perasuransian;
  3. Melakukan usaha lain seperti yang diatur dalam undang-undang
Sumber pustaka : Mengasah Kemampuan Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis, Bambang Widjayanto, Aristanti Widyaningsih, Heraeni Tanuatmodjo ; editor, Hufron Sofiyanto, Edi Sumadi Sadikin. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank umum" berikut ini :

0 comments:

Post a Comment