Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha bank umum antara lain:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
 - Memberikan kredit;
 - Menerbitkan surat pengakuan utang;
 - Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
 - Kegiatan-kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
 
![]()  | 
| Gambar ilustrasi bank [source image by pontianak.tribunnews.com], | 
- Melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu seperti yang diatur dalam undang-undang;
 - Melakukan usaha perasuransian;
 - Melakukan usaha lain seperti yang diatur dalam undang-undang
 
Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank umum" berikut ini :







0 comments:
Post a Comment