Monday, October 19, 2015

Produk-Produk Bank Umum Syariah

Produk-Produk Bank Umum Syariah ~ Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Berbeda dengan produk-produk yang dikeluarkan oleh bank konvensional, produk yang dikeluarkan oleh bank Syariah jumlahnya cukup banyak. Produk- produk tersebut adalah Mudharabah, Musharakah (Joint Venture), Murabahah, Ijarah, Wadiah (jasa penitipan), dan Deposito Mudharabah.

Gambar ilustrasi bank syariah [source image by sulawesi.bisnis.com], 
Berikut ini akan dijelaskan keenam produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah.

1. Mudharabah
Mudharabah, yaitu perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian, dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan.

2. Musharakah
Musharakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.

3. Murabahah
Murabahah, yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa, kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.

4. Ijarah
Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan, atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

5. Wadiah
Wadiah (jasa penitipan) adalah jasa penitipan dana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu.

6. Deposito Mudharabah
Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan rasio tertentu.

Sumber pustaka : Mengasah Kemampuan Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis, Bambang Widjayanto, Aristanti Widyaningsih, Heraeni Tanuatmodjo ; editor, Hufron Sofiyanto, Edi Sumadi Sadikin. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank syariah" berikut ini :

Related Posts:

  • Pengertian dan Prinsip Asuransi AdalahPengertian dan Prinsip Asuransi Adalah ~ Asuransi merupakan salah satu jenis lembaga keuangan selain bank. Kegiatan asuransi itu sendiri mencakup bidang yang sangat luas, bahkan hampir semua aspek kehidupan manusia dapat dias… Read More
  • Pengertian dan Pelayanan Perum Pegadaian AdalahPengertian dan Pelayanan Pegadaian Adalah ~ Perusahaan umum pegadaian merupakan satu jenis lembaga keuangan non bank yang diselenggarakan oleh pemerintah. Kegiatan utama dari pegadaian adalah menyalurkan pinjaman berdasarkan … Read More
  • Pengertian Dana Pensiun AdalahPengertian Dana Pensiun Adalah ~ Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun, yang dimaksudkan dana pensiun adalah salah satu lembaga keuangan selain bank yang berusaha menghimpundana untuk jangka panjang dan untuk … Read More
  • Peranan dan Bidang Usaha Asuransi AdalahPeranan dan Bidang Usaha Asuransi Adalah ~ Perusahaan asuransi banyak berkembang di negara yang telah maju. Hal ini tidak berarti bahwa di negara yang sedang membangun perusahaan asuransi kurang berkembang. Di Indonesia, peru… Read More
  • Pengertian dan Tujuan Koperasi Simpan Pinjam AdalahPengertian dan Tujuan Koperasi Simpan Pinjam Adalah ~ Satu lagi jenis lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang sering kita temui adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit merupakan salah satu j… Read More

0 comments:

Post a Comment