Wednesday, September 23, 2015

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah Adalah

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah Adalah ~ Bank mempunyai beberapa jenis, salah satunya adalah Bank Umum, bank umum ini dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu bank umum konvensional dan bank umum syariah.

Bank Umum Konvensional adalah bank yang memilki aktivitas memobilisasi atau menerima dana masyarakat dengan memberikan bunga sebagai bentuk balas jasanya. Sedangkan Bank Umum Syariah (Bank bagi hasil) adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil.

Walaupun bank konvensional dan bank syariah sama-sama merupakan bank umum, akan tetapi kedua bank ini mempunyai banyak perbedaan. Perbedaan tersebut dapat kita lihat dari beberapa aspek yaitu falsafah, landasan hukum, koridor bisnis, organisasi pengawasan, dan operasional.

Gambar ilustrasi bank [Source image by palembang.tribunnews.com], 
Berikut ini perbedaan-perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah jika ditinjau dari beberapa aspek tersebut.

1. Falsafah
Bank Konvensional : Sistem Bunga (Interest)
Bank Syariah : Sistem bagi hasil (Revenue/Profit - Risk Sharing)

2. Landasan Hukum
Bank Konvensional : Hanya Perundangundangan dan ketentuan Perbankan
Bank Syariah :
  • Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW
  • Ijma Ulama, Qiyas dan Fatwa Dewan Syariah
  • Hukum Positif perundang dan ketentuan perbankan
3. Koridor Bisnis
Bank Konvensional : Memiliki Aspek Maysir, riba, dan Gharar
Bank Syariah : Anti Maysir, riba dan Gharar

4. Organisasi Pengawasan
Bank Konvensional : Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah
Bank Syariah : Memiliki Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional

5. Operasional
Bank Konvensional :
  • Dana masyarakat yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo
  • Penyaluran Dana pada sektor yang menguntungkan, tanpa mempertimbangkan aspek halal-haram
Bank Syariah :
  • Dana Masyarakat berupa titipan dan investasi yang akan mendapat hasil sesuai hasil dikelola usaha
  • Penyaluran hanya pada usaha yang halal, anti maysir, riba dan gharar, serta menguntungkan
Sumber pustaka : Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank syariah" berikut ini :

0 comments:

Post a Comment