Thursday, November 26, 2015

Usaha yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan BPR Adalah

Usaha yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan BPR Adalah ~ Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito. Kegiatan atau tugas bank perkreditan rakyat salah satunya adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, deposito dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan.

Gambar ilustrasi perbankan [source image by www.jabarmerdeka.co], 
Usaha bank perkreditan rakyat (BPR) meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah sebagai berikut.
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR), seperti :
  1. Menerima simpanan berupa giro
  2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  3. melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
  4. Melakukan usaha perasuransi.
  5. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank perkreditan rakyat (BPR)" berikut ini :

Tujuan dan Sasaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah

Tujuan dan Sasaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah ~ Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu serta menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

Gambar ilustrasi bank perkreditan rakyat [source image by www.beritasatu.com], 
Adapun tujuan dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Sementara itu, Sasaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu melayani kebutuhan petani, peternak, pedagang, pengusaha kecil, pegawai dan pensiunan, karena sasaran ini belum terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank perkreditan rakyat (BPR)" berikut ini :

Tuesday, November 24, 2015

Tugas Pokok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah

Tugas Pokok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah ~ Bank perkreditan rakyat adalah bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito. Kegiatan atau tugas bank perkreditan rakyat (BPR) adalah sebagi berikut.
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, deposito dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
  2. Memebrikan pinjaman kepada masyarakat.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dengan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan peraturan pemerintah.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia), Sertifikat Deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Gambar ilustrasi bank perkreditan rakyat [source image by manado.tribunnews.com], 
Bank perkreditan rakyat dilarang untuk melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
  1. Menerima simpanan dalam bentuk giro.
  2. Melakukan lalu lintas moneter, seperti transfer, kliring atau wesel.
  3. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan pembayarannya ke luar negeri.
  4. Melakukan usaha asuransi.
  5. Melakukan usaha penyertaan modal.
Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank perkreditan rakyat (BPR)" berikut ini :

Tugas dan Keistimewaan Bank Umum Adalah

Tugas dan Keistimewaan Bank Umum Adalah ~ Bank umum adalah bank yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tugas pokok Bank Umum selain menghimpun dana dari masyarakat dan memebri pinjaman kepada masyarakat, juga dapat memberikan jasa pada lalu lintas keuangan masyarakat.

Gambar ilustrasi bank [source image by simplenews05.blogspot.com], 
Berikut ini adalah usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, yaitu sebagai berikut.
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit kepada masyarakat atau ke perusahaan lain.
  3. Menerima titipan barang-barang berharga.
  4. Melakukan kegiatan dalam valuta asing.
  5. Melayani jasa pengiriman uang (transfer) antarbank.
  6. Melakukan giro dan inkaso antarbank.
  7. Melakukan kegiatan yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
  8. Bank umum tidak boleh melakukan usaha asuransi, akan tetapi boleh mendirikan anak perusahaan yang melakukan asuransi.
  9. Kegiatan usaha bank umum secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah (bagi hasil).
Berikut ini adalah keistimewaan yang dimiliki oleh bank umum, yaitu :
  1. Bank umum dapat menciptakan tabungan yang sewaktu-waktu dapat diambil dengan cek atau giro (tabungan giral). Tabungan giral yang berupa cek atau giro boleh diambil oleh seseorang yang bukan pemiliknya, sedangkan di lembaga keuangan lain tabungan hanya boleh diambil oleh pemilik tabungan saja.
  2. Bank umum dapat menciptakan daya beli baru dalam perekonomian, maksudnya bahwa bank umum dapat menciptakan uang giral.
  3. Bank umum memberikan pinjaman jangka pendek. Maksudnya, bank umum dapat menjadi partner perusahaan untuk menyediakan dana yang sesuai dengan irama kehidupan perekonomian.
Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank umum" berikut ini :